![]() |
Membayar Pajak Online |
Ternyata membayar pajak sangat penting jangan sampai terlambat membayar. Berapapun membayarnya jangan sampai terlambat. Karena dari artikel-artikel yang pernah saya baca ternyata dendanya juga lumayan loh. ada yang bisa kena denda Rp. 100.000,- ada yang Rp. 500.000,- bahkan ada denda yang sampai Rp. 1.000.000,-. Itu juga belum ditambah dengan sanksi bunga katanya 2%.
Semoga hari ini lancar dan tidak ngantri-ngantri amat di kantor pos, karena biasanya saya membayar pajak melalui Kantor Pos. Tapi katanya sekarang kantor pos sudah agak sulit karena katanya harus online dulu.. Apalah katanya itu, pake kode billing kalau tidak salah. Maklum saya belum pernah membayar melalui online. Jadi nanti sekalian ingin konsultasi sama petugasnya.
Maaf yah, karena ini postingan perdana jadi masih ngawur tulisannya. Jadi ini hanya ingin latihan blogging saja. Siapa tahu nanti bisa lancar menulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar