Selasa, 02 Agustus 2016

Kabar Baik Tax Amnesty, Katanya Pengampunan Pajak

Tax Amnesty Pengampunan Pajak
Tax Amnsety
Dari sumber-sumber berita yang Putri baca, dari internet maupun dari televisi katanya sekarang sedang ada program tax amnesty. Iseng-iseng baca baca berita itu. Ternyata itu adalah program pengampunan pajak istilah Putri itu adalah pemutihan sanksi pajak. Artinya kalau selama ini kita banyak lapor-lapor yang keliru kalau kita mengikuti tax amnesty maka sanksinya bisa dihilangkan. Bagus kan?

Ngomong-ngomong kita pasti banyaklah yang masih salah-salah ketika melaporkan pajak. Ada yang tidak lapor atau lupa belum lapor pajak, dengan amnesty pajak maka sanksinya bisa diampuni. Mungkin baru sebatas itu yang Putri ketahui dari tax amnesty. Rencanyanya pengin juga sih minta penjelasan ke kantor pajak biar lebih jelas tentang program tax amnesty ini.

Ayok jangan lewatkan program ini, jangka waktunya memang sampai dengan 31 Maret tahun 2017, tetapi kan tarif yang diterapkan berbeda-beda tergantung di periode berapa. Karena dari informasi yang Putri baca, itu program Tax amnesty katanya dibagi menjadi tiga periode.\
  1. Periode pertama itu dari diterbitkan peraturannya sampai dengan akhir bulan September 2016.
  2. Periode kedua dimulai dari awal Oktober sampai dengan 31 Desember 2016, dan
  3. Periode ketiga dimulai dari bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
Tarifnya dari ketiga periode tersebut berbeda-beda. Putri sendiri masih kurang paham. Oleh karena itu Putri ingin ke Kantor Pajak untuk minta penjelasan karena keuntungannya adalah diputihkan sanksi-sanksi pajaknya.

Selasa, 12 Juli 2016

Membayar Pajak Sekarang Bisa Online

Membayara Pajak Sekarang Bisa Online
Membayar Pajak Online
Setelah kurang lebih seminggu libur lebaran Idul Fitri 2016, sudah saatnya bangun dan kerja lagi. Ada beberapa pekerjaan yang harus segera diselesaikan. Khususnya masalah pajak. Ternyata ada teman saya yang akhirnya mendapat sanksi denda karena terlambat membayar pajak. Mulanya sih tidak tahu ini surat dari kantor pajak karena apa kenapa kok disurati. Usut punya usut setelah dikonfirmasi ke kantor pajak ternyata ada setoran yang terlambat. Untungnya baru satu bulan yang kena denda, mungkin yang lain belum dikenakan. Padahal ternyata terlambat juga.

Ternyata membayar pajak sangat penting jangan sampai terlambat membayar. Berapapun membayarnya jangan sampai terlambat. Karena dari artikel-artikel yang pernah saya baca ternyata dendanya juga lumayan loh. ada yang bisa kena denda Rp. 100.000,- ada yang Rp. 500.000,- bahkan ada denda yang sampai Rp. 1.000.000,-. Itu juga belum ditambah dengan sanksi bunga katanya 2%.

Semoga hari ini lancar dan tidak ngantri-ngantri amat di kantor pos, karena biasanya saya membayar pajak melalui Kantor Pos. Tapi katanya sekarang kantor pos sudah agak sulit karena katanya harus online dulu.. Apalah katanya itu, pake kode billing kalau tidak salah. Maklum saya belum pernah membayar melalui online. Jadi nanti sekalian ingin konsultasi sama petugasnya.

Maaf yah, karena ini postingan perdana jadi masih ngawur tulisannya. Jadi ini hanya ingin latihan blogging saja. Siapa tahu nanti bisa lancar menulis.